Kuliah Umum FTan UMJ Ajak Mahasiswa Patenkan Hasil Penelitian

 Kuliah Umum FTan UMJ Ajak Mahasiswa Tingkatkan Produktivitas Melalui Kekayaan Intelektual

(FTan UMJ) melalui kuliah umum yang digelar secara daring dengan tajuk Menggerakkan Cendekia Pertanian yang Produktif Melalui Hak Kekayaan Intelektual di Era Teknologi Digital, mengajak mahasiswa untuk produktivitas dalam meneliti dan mematenkan hasil penelitiannya, Selasa, (28/11/2023).

Sumber Berita

Baca juga : FTAN UMJ Dukung dan Akan Libatkan Mahasiswa dalam Kampanye #SawitBaik

Dimoderasi oleh Ketua Unit Kendali Mutu FTan, Dr. Rita Tri Puspitasari, M.Si. kuliah umum ini mengundang narasumber berkompeten di bidangnya, yakni Ir. Basril Abbas yang merupakan seorang peneliti di Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan juga juga sebagai alumni angkatan pertama Fakultas Pertanian UMJ.

Dekan FTan UMJ, Dr. Ir. Soelarno, M.Si., mengatakan kegiatan ini penting dan wajib diikuti oleh mahasiswa. “Ini penting sekali untuk diikuti karena mahasiswa saat ini tidak hanya dituntut untuk belajar, tetapi juga dituntut untuk bisa melakukan penelitian bersama dengan dosen dan mendukung kemajuan FTan UMJ kedepan,” ungkap Soelarno.  

Dalam kesempatan ini, Ir. Basril Abbas menjelaskan tentang beberapa hal mengenai hak kekayaan intelektual, mulai dari dasar hukum paten, prinsip dasar sistem paten, persyaratan pemberian paten, proses untuk mendapatkan paten, hingga tahap permohonan paten. Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada pemegangnya untuk membuat, menentukan, dan menjual suatu inovasi atau penemuan baru secara legal.

Berbicara tentang kekayaan intelektual, seorang peneliti dituntut untuk bisa menghasilkan kekayaan intelektual dan menulis. Hak kekayaan intelektual memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2016 tentang paten dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Informasi paten dapat diperoleh melalui jurnal teknis dan ilmiah, buku-buku, hasil konferensi, tesis, brosur perdagangan, artikel surat kabar, situs internet dan sebagainya. Basril mengatakan bahwa paten tidak akan diterbitkan jika sudah dimuat di dalam media tersebut.

Adapun syarat pemberian paten yakni persyaratan formalitas yang terdiri dari persyaratan administratif dan syarat fisik, serta persyaratan substantif yakni yang memiliki nilai kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

“Setiap paten yang kita buat harapannya adalah dikembangkan oleh industri, yang penting apa yang menjadi pemikiran kita dapat dijadikan paten dan memiliki nilai ekonomi, jadi tidak hanya disimpan, karena itu sesuatu yang kurang baik. Sebelum melakukan penelitian, kita harus melakukan riset terlebih dahulu. Jangan sampai paten kita sama dengan orang lain,” ujar Basril.

Kuliah umum berjalan sangat menarik dan disimak dengan serius oleh seluruh mahasiswa FTan. Para peserta turut aktif berdiskusi bersama narasumber sehingga memberikan wawasan yang lebih luas.

Editor : Dian Fauzalia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suka Menulis? Yuk, Kenalan dengan BAPEMA Cakrawala FEB UMJ

PS UMJ Raih Juara Dua Piala Menpora U-23